Bank Konvensional dan Syariah Sama Saja? Kenali Perbedaannya

Seo.antoniclianto.web.id - Dalam membeli rumah secara KPR, masyarakat kerap dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan bank konvensional atau bank Syariah. Keduanya memiliki perbedaan yang mencolok. Namun kini bank konvensional pun memberikan penawaran KPR Syariah untuk nasabahnya. Sehingga banyak masyarakat yang beranggapan bahwa bank Syariah maupun konvensional itu sama saja. Padahal, bank Syariah dan konvensional memberikan produk dan penawaran yang berbeda pada praktek beli dan rumah dijual di jakarta.
Bank Konvensional dan Syariah Sama Saja? Kenali Perbedaannya
Bank Syariah sendiri memiliki sistem yang tidak dimiliki oleh bank konvensional. Bank Syariah umumnya berpedoman pada prinsip bagi hasil yang tidak hanya dapat memberikan keuntungan bagi nasabah, namun juga kepada bank. Bank Syariah memiliki prinsip keterbukaan, keadilan, dan juga beretika dalam urusan finansial.

Perbedaan Sistem Konvensional dan Syariah

Setidaknya terdapat tiga perbedaan mendasar yang membedakan bank konvensional dan bank Syariah:

1. Sesuai Syariah

Bank Syariah biasanya hanya menerima nasabah kepada masyarakat tertentu. Nasabah yang menabung di bank Syariah diharuskan untuk memenuhi kriteria Syariah. Terutama untuk peruntukan tabungannya. Biasanya, bank Syariah hanya akan memberikan kredit untuk berbagai bisnis yang halal menurut agama Islam. Produksi minuman keras, perjudian, dan juga bisnis lainnya yang bertentangan dengan Syariat Islam tidak diterima oleh bank Syariah. Berbeda dengan bank konvensional, mereka biasanya lebih terbuka untuk bisnis yang tidak halal seperti rumah makan non-halal, atau bisnis minuman keras, asalkan tidak melanggar undang-undang.

2. Bagi Hasil

Tidak seperti bank konvensional yang menggunakan sistem bunga, bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil antar bank dan nasabah. Bunga sendiri dianggap riba dalam syariat islam sehingga dihindari. Dalam bank Syariah, sistem bagi hasil merupakan dana yang didapat bank digunakan untuk pembiayaan lalu hasil dari penggunaan biaya tersebut dibagi bersama nasabah. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati antar bank dan juga nasabah.

3. Perjanjian

Pada bank konvensional, seluruh transaksi yang dilakukan dilakukan dengan mengikuti kebijakan bank yang mengacu pada aturan perbankan di Indonesia. Sementara di bank Syariah, aturan perbankan yang mengatur perbankan Syariah mewajibkan seluruh transaksi harus dilakukan atas dasar Syariat Islam. Hukum islam tersebut bersumber pada Al-Quran dan Hadist yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Demikianlah tentang perbedaan bank konvensional dan syariah, jangan sampai salah pilih ya sahabat pembaca. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah bersedia membaca artikel ini sampai selesai.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url